Kapal beserta delapan awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Selat Malaka.

"Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antaraparat kita di lapangan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengemukakan bahwa kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.

Antam menuturkan bahwa dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut.

Dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair Polri pada 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

"Kapal beserta delapan awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Antam.

Dihubungi secara terpisah, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan pencurian ikan di WPPNRI.

Nugroho memastikan PPNS perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ujar dia, penyidikan juga dipastikan akan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut.

"Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nugroho.

Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Sepanjang 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Natuna Utara
Baca juga: KKP: Ada 500 awak kapal asing yang perlu direpatriasi
Baca juga: KKP: Jumlah kapal pengawas perikanan idealnya ada 78

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021