diduga telah melanggar protokol kesehatan
​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan dua keramaian yang dilakukan oleh masyarakat setempat saat libur Lebaran 1442 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh, Senin, mengatakan dua keramaian yang dibubarkan tim satgas COVID-19, yakni panjat pinang di Kelurahan Tiakar, dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang.

"Kegiatan keramaian yang dibubarkan itu terjadi pada Sabtu (15/5), karena diduga telah melanggar protokol kesehatan," kata Devitra, didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi.

Ia mengatakan bahwa penanggung jawab kegiatan itu telah dibawa ke jajaran Polres Kota untuk diproses, dan sekarang (Senin, 17/5) sudah dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP.

"Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari pihak kepolisian," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa hari sebelum Idul Fitri, pihaknya juga telah menindak salah satu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan.

Pihak kafe telah diberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha ini, dengan bayar denda Rp500 ribu.

"Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat agar membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi mengatakan kondisi COVID-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar, masih menjadi daerah terparah.

Dia mengimbau warga untuk kalau bisa menargetkan fokus bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona hijau atau kuning.

"Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan COVID-19," ujarnya pula.

Ia juga mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan mengimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker," kata dia lagi.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Payakumbuh bertambah 25 orang dalam sepekan
Baca juga: Begini alasan keluarga buka paksa peti jenazah pasien COVID-19

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021