Kami hormati laporan pegawai KPK kepada dewas sebagai bagian proses 'check and balancing'
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan para Pimpinan KPK menghormati adanya laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami hormati laporan pegawai KPK kepada dewas sebagai bagian proses 'check and balancing'. Dengan sistem ini, KPK akan tegak lurus karena setiap pegawai mengawal berjalan-nya semua keputusan-keputusan yang diambil oleh pimpinan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan para Pimpinan KPK berjanji akan menaati semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas.

"Selanjutnya, kami akan menjalani proses tersebut di dewas dan kami akan taat terhadap semua prosedur dan ketentuan dalam pemeriksaan oleh dewas dimaksud," ucap Ghufron.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK telah melaporkan lima Pimpinan KPK ke dewas, Selasa.

Lima Pimpinan KPK adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua KPK masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK (nomor) 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kami berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan pegawai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca juga: Lima Pimpinan KPK dilaporkan ke dewan pengawas

Baca juga: Anggota DPR nilai Presiden bijak beri ruang pegawai KPK tak lolos TWK


Surat Keputusan (SK) itu tentang hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menjelaskan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima Pimpinan KPK tersebut.

"Yang pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, Pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada Tes Wawasan Kebangsaan dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," tutur Hotman.

Alasan kedua, ia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK yang janggal. Alasan terakhir, kata Hotman, terkait dengan Pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Dalam kesempatan sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengharapkan Dewas KPK dapat profesional terkait laporan tersebut.

Ia pun mengaku sedih harus melaporkan Pimpinan KPK lantaran berkaitan dengan integritas Pimpinan KPK.

"Kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedih-nya karena kami harus melaporkan Pimpinan KPK, seharusnya Pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik harusnya begitu, tetapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel.

Baca juga: Pimpinan KPK sepakat arahan Presiden Jokowi hasil TWK untuk perbaikan

Baca juga: Tes wawasan kebangsaan versus status pegawai KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021