Kendari (ANTARA) - Penghuni ruang sel tahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara saat ini melebihi kapasitas selama pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, di Kendari, Rabu, mengatakan akibat rutan tidak menerima tahanan baru maka saat ini tahanan yang kasusnya masuk tahap dua atau setelah P21, statusnya masih menjadi tahanan titipkan Kejaksaan di rutan Polda Sultra.

"Kalau dulu sudah tahap dua, kita sudah serahkan ke Kejaksaan, sedangkan Kejaksaan yang akan memasukkan ke dalam rumah tahanan. Sekarang selama COVID-19, tidak terima semua. Jadi di sana (sel rutan Polda) itu banyak titipan," kata dia.

Baca juga: 7 personel Polda Sultra diperiksa terkait tahanan narkoba kabur

Ia menuturkan, idealnya kapasitas ruang sel tahanan di Rutan Polda itu menampung 24 orang namun kini telah menampung sebanyak 95 orang tahanan.

"Masa kita mau bilang pak jangan berbuat jahat dulu pak. Rumah tahanan Polda sudah penuh, kan nggak mungkin," ujar dia.

 
Gedung Rutan Polda Sultra (ANTARA/Harianto)




Ia menyampaikan sebelum merebaknya wabah pandemi COVID-19, khusus suasana Lebaran tahanan Polri dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari karena banyak personel melakukan operasi pengamanan, namun kini semua itu tidak dapat dilakukan, bahkan saat ini banyak menampung tahanan titipan Kejaksaan.

Baca juga: Seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Polda Sultra kabur

"Biasanya Lebaran semua tahanan Polri kita titipkan ke rutan, karena kita operasi dan lain-lain. Sekarang nggak bisa, cuma gara-gara COVID-19, rutan juga tidak menerima," ujar dia.

Diketahui, terdapat salah seorang tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari terkait kasus narkoba inisial MS (21) melarikan diri pada 11 Mei 2021 dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini polisi terus melakukan pencarian terhadap tahanan yang melarikan diri teresebut. Diduga tahanan titipan itu memanfaat momen ramainya pengunjung dari keluarga tahanan lainya yang membawa makanan buka puasa saat itu.

Tahanan itu melarikan diri dan luput dari pantauan petugas penjaga ketika ia dikeluaran dari sel tahanan untuk menjalani prose bon (istilah pengembangan kasus). Akibatnya tujuh petugas yang berjaga saat itu diperiksa secara intensif oleh Bidang Propam Polda setempat.

Baca juga: Lapas dan rutan di Sulut secara rutin lakukan razia

Dikonfirmasi terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumham Sultra Muslim, mengatakan bahwa lapas dan rutan hingga saat ini belum menerima tahanan baru atau tahanan titipan jika belum ada vonis akhir, sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19.

"Kalau yang sudah inckrach, kalau sudah ada keputusannya sudah bisa diantar di lapas dan rutan. Kalau masih A1, A2 itu belum diterima," kata Muslim melalui telepon selulernya.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021