Terkait tender tol,  kami baru saja mendapatkan  kontrak pengerjaan Rol Cisumdawu paket 5A.
Jakarta (ANTARA) - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. memenangi kontrak pengerjaan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Cisumdawu paket 5A.

"Terkait tender tol,  kami baru saja mendapatkan  kontrak pengerjaan Rol Cisumdawu paket 5A," ujar Direktur Operasi 1 Adhi Karya A. Suko Widigdo dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan bahwa Adhi Karya juga sedang mengikuti tender untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Express.

"Untuk tahun ini kami sedang mengikuti tender investasi untuk tol JORR Express," kata A. Suko Widigdo.

Baca juga: Adhi Karya peroleh kontrak baru Rp3,6 triliun hingga April 2021

Kemudian lanjut dia, pada akhir tahun ini Adhi Karya juga diharapkan akan mengikuti proses pengadaan konstruksi bagi Tol JORR Express.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) tuntas seluruhnya pada akhir tahun ini.

Menteri Basuki meminta seluruh pihak terus berkoordinasi dan berupaya keras untuk mempercepat pembebasan lahan, sehingga penyelesaian Tol Cisumdawu sesuai target akhir 2021.

Baca juga: Adhi Karya akan jadi andalan dalam konstruksi perkeretaapian

Tol Cisumdawu sepanjang 60,10 km ini akan terhubung dengan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati dan diharapkan tuntas seluruhnya di akhir 2021 untuk mendukung fungsi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Untuk mempercepat pengadaan lahan, Kementerian PUPR melalui Satker Pembangunan Tol Cisumdawu, Ditjen Bina Marga terus meningkatkan koordinasi dengan instansi lain yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan instansi terkait lainnya.

Mekanisme pembebasan lahan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan bilamana tidak terjadi kesepakatan harga lahan yang telah ditetapkan oleh penilai independen dilakukan konsinyasi atau titip uang ganti rugi di pengadilan.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021