kami akan cabut izin usahanya
Jakarta (ANTARA) - Aktivitas pabrik makanan olahan beku di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara milik Usaha Dagang (UD) Athien mencemari air Kali Sodetan Angke dengan limbah produksinya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara Suparman, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, mengatakan akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut dalam waktu tiga sampai lima hari mendatang, jika aktivitas pencemaran tidak dihentikan.

"Bahwa UD Athien harus menutup akses pembuangan air limbah produksi yang mengarah langsung ke Kali Sodetan Angke tersebut dan gunakan IPAL yang dimiliki. Apabila peringatan tidak dilaksanakan dalam tiga sampai lima hari, kami akan cabut izin usahanya," ujar Suparman.

Pabrik bakso ikan dan otak-otak UD Athien diketahui memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistem pengolahan gravitasi atau pengendapan, yang terdiri dari tiga bak berukuran masing-masing, panjangnya satu meter, lebar satu meter dan kedalaman 1,5 meter.

Sayangnya, IPAL tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai ketentuan karena limbah pabrik yang memproduksi bakso ikan dan otak-otak mencemari Kali sodetan Angke.

Supratman menegaskan praktik pembuangan limbah secara langsung tanpa proses pengolahan sangat tidak dibenarkan.

Baca juga: Busa putih cemari Kali Cileungsi dan Bekasi
Baca juga: Pakar sebut detergen salah satu sumber pencemaran sungai di Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021