Sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Vina Saktiani tersangka dugaan penipuan penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sudah resmi ditahan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan tersangka ditahan, setelah secara sukarela menyerahkan diri ke polisi, Senin (31/5).

"Sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang," kata Suprihadi, Kamis.

Menurut Suprihadi, tersangka dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, karena berdalih selama ini berada di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dia menyatakan saat ini tim penyidik terus melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya pula.

Sebelumnya, tersangka Vina Saktiani melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Tanjungpinang berinisial T, dengan iming-iming anak korban bisa lolos seleksi masuk IPDN.

Penipuan itu dilakukan awal April 2021, yaitu pelaku meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban sebagai syarat agar anaknya lolos seleksi.

Setelah menerima uang tersebut, lalu anak korban ikut seleksi tapi tidak lolos. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Polisi menyimpulkan bahwa pelaku bukan bagian dari panitia seleksi penerima mahasiswa IPDN, melainkan sebagai terduga kasus penipuan.

Baca juga: Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang jadi tersangka penipuan seleksi IPDN
Baca juga: IPDN umumkan 26.441 orang lulus seleksi calon praja secara transparan


Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021