berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengangkat tema Indonesia bebas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada 2023 dengan menggelar webinar internasional bertajuk "Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries” pada Kamis (3/6).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang hadir mewakili Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa salah satu tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia adalah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL.

"Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43 persen. Truk ODOL ini menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan. Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” kata Budi Setiyadi dalam siaran pers, Kamis.

Budi Setiyadi mengatakan sampai dengan November tahun 2019, berdasarkan hasil dari monitor truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.

Menurutnya, saat ini angkutan jalan masih menjadi pilihan kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen. Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.

“Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi. Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan. Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada tahun 2023,” ujar Dirjen Budi.

Berdasarkan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL.

“Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerjasama dengan pemerintah dan mitra terkait. Kementerian Perhubungan mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto menyampaikan salah satu upaya untuk mencapai zero ODOL 2023 dapat diraih melalui webinar internasional ini yang dapat memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolok ukur dari pengalaman implementasinya di negara-negara lain.

“Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini. Saya yakin bahwa partisipasi aktif dan kontribusi anda akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya kami dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL. Saya berharap bahwa sinergi dan kerjasama yang saling menguntungkan serta kolaborasi antara Indonesia, USA, Korea Selatan, Thailand, Perancis dan semua pemerintahan, pengusaha angkutan barang dan pihak-pihak yang terlibat, saya berharap kerjasama kita akan terus berlanjut,” kata Suharto.

Baca juga: Gapki siapkan strategi hadapi kebijakan bebas truk muatan berlebih
Baca juga: Dirjen Hubdar minta perusahaan logistik segera perbaiki truk
Baca juga: Kemenhub segera kenakan denda atas truk ODOL

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021