Kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Partai Berkarya DKI Tony Akbar Hasibuan menegaskan bahwa Partai Berkarya yang sah di bawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purnawirawan) Muchdi Pr.

Tony Akbar Hasibuan dalam rilisnya diterima di Jakarta, Senin, menegaskan dan meluruskan berbagai informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum atau hoaks yang berkaitan dengan keabsahan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn. Muchdi Pr.

Menurut Tony, yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Berkarya DKI Jakarta itu banyak orang yang mendapatkan informasi yang tidak benar terkait dengan keabsahan Partai Berkarya.

"Hingga sampai saat ini sangat memprihatinkan dan merugikan sepihak," katanya.

Ia menandaskan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN-JKT tidak serta-merta akan begitu saja memberikan mandat kepada Tommy Soeharto sebagai ketua umum.

Akan tetapi, lanjut dia, karena putusan tersebut masih dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, harus sesuai dengan asas vermoeden van rechtmatigheid atau presumption iustae causa, yakni setiap tindakan penguasa (dalam hal ini keputusan tata usaha negara) selalu harus dianggap benar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Partai Berkarya kubu Muchdi Pr targetkan 7 persen suara nasional

"Dengan demikian, SK Menkumham yang memberikan mandat kepada Mayjen TNI Purn. Muchdi Purwoprandjono masih sah dan berkekuatan hukum sampai saat ini," katanya.

Selain itu, menurut Tony, langkah Majelis Tinggi Partai selaku struktur tertinggi partai dalam upaya penyelamatan partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Berkarya.

Selanjutnya, Menkumham mengeluarkan SK Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya dengan memberikan mandat kepada Mayjen TNI Purn. Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Pakar Hukum Tata Negara Saiful Anam mengatakan bahwa kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono adalah kepemimpinan yang sah hingga sampai saat ini.

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan penundaan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ditolak oleh pengadilan.

SK yang masih berlaku sampai saat ini adalah SK Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 dan SK Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020. Dengan demikian, hak dan kewajiban Partai Berkarya masih di bawah kendali Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Tony Akbar Hasibuan juga menegaskan dirinya tidak akan segan untuk menggunakan upaya hukum, baik pidana maupun perdata, bagi pihak-pihak yang mengklaim dan juga mengedarkan hoaks terkait dengan keabsahan kepemimpinan Muchdi Pr.

Baca juga: Tommy menangkan PTUN, AMPB: Muchdi Pr tetap pimpin Berkarya

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021