ANTARA -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (9/6) menyebut telah menggagalkan upaya jual beli sisik trenggiling, yang merupakan jenis satwa  dilindungi. Dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka pada tanggal 2 Juni lalu, disita sisik trenggiling seberat 3,4 kg.  Sisik trenggiling tersebut rencananya akan diperjualbelikan di Kota Pekanbaru, dengan harga  mencapai 6 juta Rupiah per kilo. (Erfan Setiawan/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)