... dulu mungkin tidak terpikir untuk menelepon polisi sebab hal-hal seperti mogok atau ular masuk rumah. Sekarang itu juga bagian dari pelayanan polisi...
Balikpapan (ANTARA) - Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herry Nahak, mengutarakan, masyarakat mulai memanfaatkan layanan mereka, yaitu nomor telepon pusat layanan polisi 110, mulai dari motor mogok hingga ular masuk rumah.

“Iya, ada yang mesin motornya tengah malam. Mungkin dia takut kalau memperbaiki motornya sendirian di pinggir jalan, jadi dia telpon 110,” kata Nahak, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.

Ia menyatakan, kurang dari 10 menit sejak panggilan itu diterima petugas --sesuai motto mereka-- polisi sudah datang ke lokasi penelpon dan turut membantu memperbaiki motor yang mogok itu.

Baca juga: Kapolda Sumut: Layanan polisi cukup menghubungi 110

Begitu pula dengan yang rumahnya kemasukan ular, polisi datang dan membantu mengusir ular.

Tidak hanya itu, kata Nahak, masyarakat juga meminta bantuan polisi untuk masalah di lingkungan mereka.

“Ada tetangga yang bikin ribut malam-malam, putar musik terlalu kencang dan berisik bagi tetangganya. Kami ditelepon. Petugas segera datang dan menyampaikan dengan persuasif kepada yang bikin ribut untuk mengecilkan suara musiknya agar tidak mengganggu tetangga kiri kanan,” kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya buka lima gerai layanan SIM Keliling

Tentang panggilan-panggilan untuk membereskan berbagai hal di masyarakat tersebut, kata dia, justru menegaskan kembali tugas polisi untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

“Kalau dulu mungkin tidak terpikir untuk menelepon polisi sebab hal-hal seperti mogok atau ular masuk rumah. Sekarang itu juga bagian dari pelayanan polisi,” kata dia.

Nomor telepon 110 adalah nomor ‘lama’ untuk menelepon dan meminta pertolongan polisi, seperti juga nomor 118 untuk memanggil ambulan dan 113 untuk pemadam kebakaran, dan 115 untuk pertolongan pencarian dan penyelamatan.

Baca juga: Polres Gresik sosialisasikan "call center" 110

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Pramono, meresmikan kembali nomor 110 sebagai nomor telepon darurat untuk meminta pertolongan polisi pada 20 Mei lalu. Menurut dia, itu bagian dari tugas profesional polisi melayani berbagai keluhan masyarakat.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021