Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (18/6), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dieksekusi ke Lapas Kedungpane Semarang hingga penangkapan satu terduga teroris di Tasikmalaya.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. KPK eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selengkapnya di sini

2. Polri: Satu terduga teroris JAD ditangkap di Tasikmalaya

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan operasi penegakan dan pencegahan terorisme wilayah Jawa Barat, satu terduga teroris ditangkap di wilayah Tasikmalaya berinisial DR alias AKI D.

Selengkapnya di sini

3. Setara minta KPK fokus kerja daripada respons polemik TWK

Ketua Setara Institute Hendardi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih fokus bekerja dan menangani berbagai kasus korupsi di Tanah Air daripada merespons polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selengkapnya di sini

4. BNNP Bali gagalkan peredaran 50 kg ganja jaringan lintas provinsi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kg bruto hasil dari jaringan lintas provinsi Medan-Bali dan melibatkan jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Selengkapnya di sini

5. Rektor Unipar Jember mundur setelah dilaporkan pelecehan seksual

Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Professor RS mengundurkan diri dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada dosen perempuan di kampus setempat.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021