Rejang Lebong (ANTARA) - Penyebaran COVID-19 yang melanda Tanah Air dan belahan dunia saat ini sudah memasuki tahun kedua serta belum diketahui kapan akan mereda, akibatnya berbagai sektor kehidupan masyarakat baik yang ada di perkotaan maupun pedesaan mengalami penurunan.

Salah satu sektor yang paling merasakan dampak dari pandemi COVID-19 ini ialah bidang pariwisata baik secara nasional maupun ditingkat daerah, karena pemerintah sedang berupa menekan laju penyebaran COVID-19 dengan menerapkan pembatasan aktivitas di luar rumah.

Masyarakat diminta tidak mendatangi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan massa salah satunya ialah tempat wisata.

Imbas dari pandemi COVID-19 ini sangat dirasakan oleh pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, salah satunya dialami obyek wisata Pemandian Suban Air Panas. Jika sebelum pandemi pada hari libur pengunjung yang datang bisa mencapai ratusan orang, kini yang datang dapat dihitung dengan jari.

Robert Bastian, pengelola obyek wisata Pemandian Suban Air Panas di Kecamatan Curup Timur saat ditemui, Ahad, mengatakan usaha pariwisata di daerah itu sebelumnya pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah lalu dilakukan penutupan sementara oleh pemda setempat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pada musim libur Lebaran ini biasanya kami mendapatkan keuntungan karena banyak orang yang datang, tetapi pada libur Lebaran kemarin pemda menutup sementara seluruh tempat wisata yang ada di Rejang Lebong untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata dia.

Jika sebelum pandemi, saat musim liburan Lebaran selama sepekan itu pengunjung yang datang ke tempat wisata favorit di Rejang Lebong tersebut, kata dia, bisa mencapai ribuan orang, namun sejak dua tahun belakangan pengunjung yang datang turun hingga 80 persen.

Pengunjung yang datang ke tempat itu untuk mandi dan berendam di kolam air panas ini biasanya selain masyarakat lokal, kemudian dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu juga sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan dan lainnya.

Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah dengan menutup sementara lokasi wisata selama libur Lebaran kemarin, kata dia, sudah didukung oleh semua pelaku usaha pariwisata yang ada di Rejang Lebong agar tidak terjadi kluster baru setelah libur Lebaran.

"Kami selalu mengingatkan pengunjung yang datang agar selalu mematuhi protokol kesehatan, sebelum masuk mereka harus mencuci tangan dengan sabun, kemudian menggunakan masker dan tidak boleh berkerumun. Kami juga sediakan masker untuk pengunjung yang tidak membawa masker," katanya.

Dia berharap, pandemi COVID-19 ini dapat segera berakhir sehingga aktivitas kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan geliat pariwisata di Tanah Air bisa kembali hidup.

Baca juga: Dinkes: Warga terpapar COVID-19 bertambah delapan orang

Terapkan prokes

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Upik Zumratul Aini menyatakan tidak bisa melarang pelaku usaha pariwisata untuk membuka usahanya di tengah pandemi COVID-19, namun dalam pembukaan usahanya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kita tidak bisa melarang orang untuk membuka usahanya, silahkan dibuka tetapi harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker dan kapasitas pengunjungnya juga harus dibatasi," ucapnya.

Dunia usaha pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Tanah Air saat ini, paling merasakan dampak pandemi COVID-19, kalangan pelaku usaha pariwisata harus bertahan dengan tengah sepinya wisatawan yang datang.

Menurut dia, masyarakat sebenarnya sudah jenuh berada di rumah terus sehingga banyak yang berkeinginan untuk berada di luar rumah guna menikmati kembali keindahan alam dengan mengunjungi sejumlah lokasi wisata yang ada di wilayah itu.

"Sebenarnya banyak pengunjung yang akan datang ke sini, namun penyebaran COVID-19 di Rejang Lebong dan Bengkulu masih menunjukkan peningkatan sehingga banyak warga yang akan berwisata ke Rejang Lebong mengurungkan niatnya," ujar dia.

Dia berharap, penyebaran COVID-19 di Tanah Air bisa cepat teratasi sehingga bisa kembali menggairahkan dunia pariwisata Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini menjadi salah satu tujuan wisatawan yang datang ke Provinsi Bengkulu.

"Dengan bergairahnya dunia pariwisata ini nantinya akan mendongkrak perekonomian masyarakat Rejang Lebong mulai dari hunian hotel yang meningkat, penjualan souvenir, transportasi dan lainnya," kata dia berharap.

Baca juga: Dinkes sebut satu kelurahan di Rejang Lebong-Bengkulu zona merah

Tingkatkan pemantauan

Di lain pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai menyatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata yang ada di daerah itu pihaknya rutin melakukan pemantauan.

"Lokasi wisata yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan salah satu titik yang dipantau oleh Satgas penanganan COVID-19, kami bersama dengan anggota TNI/Polri terus melakukan sosialisasi dan pemantauan penegakan hukum protokol kesehatan," kata dia.

Penegakan hukum protokol kesehatan di tempat wisata ini mereka lakukan untuk memastikan pengunjung dan pelaku usaha pariwisata sudah menerapkan standar pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sendiri sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) No.4/2021, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam perda yang ditetapkan pada 19 April 2021 pada pasal 10 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada perorangan berupa sanksi teguran, lisan maupun tertulis, atau kerja sosial serta denda paling banyak Rp100 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha bisa dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, pembubaran acara atau kegiatan serta denda paling banyak Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring, para pelanggarnya bisa dikenakan denda atau hukuman kerja sosial.*

Baca juga: Dinkes: Warga positif COVID-19 bertambah 18 orang

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021