Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi mengatakan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20201 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN PE) merupakan bentuk representasi dari komitmen pimpinan negara dalam penanggulangan ekstremisme kekerasan.

Badan Nasional Penanggulngan Terorisme (BNPT) telah meluncurkan Pelaksanaan Perpres RAN-PE ini, sehingga diharapkan pelaksanaan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada aksi terorisme dapat dilaksanakan lebih baik dan menyeluruh oleh seluruh komponen yang terlibat.

"Hal ini menandai bahwa seluruh komponen pemerintahan baik di kementerian dan lembaga (K/L) terlibat secara kolaboratif untuk menyukseskan pelaksanaan implementasi RAN PE ini," ujar Mujtaba Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: BNPT serap aspirasi para pihak optimalkan pencegahan radikal-teroris

Hamdi menyebut bahwa RAN PE ini bukan hanya milik BNPT, akan tetapi "ownership" atau kepemilikannya adalah seluruh kementerian dan lembaga di dalam RAN PE tersebut.

Ia menyampaikan bahwa posisi BNPT dalam hal ini adalah untuk mengkoordinasi dan memimpin pelaksanaan terkait dengan rencana aksi itu.

"Pelaksanaan RAN PE tersebut bukan hanya rencana aksi eksklusif negara atau komponen pemerintahan pusat, tetapi secara bersama-sama harus didukung dan dimiliki seluruh pemerintah daerah dan masyarakat sipil," kata Hamdi.

Baca juga: Ma'ruf Amin: Lawan radikalisasi hadapi tantangan globalisasi-teknologi

Mujtaba menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus tampil sebagai ujung tombak di dalam melaksanakan RAN PE di daerahnya, termasuk masyarakat sipil harus memiliki peran kunci.

"Karena dalam melaksanakan RAN PE ini menerapkan konsep atau prinsip whole society approach atau pendekatan menyuluruh yang melibatkan semua komponen masyarakat bukan hanya komponen pemerintah, tetapi keterlibatan masyarakat sangat diperlukan," tegasnya.

Menurut dia, pencegahan ekstremisme kekerasan tidak mungkin bisa berjalan sukses tanpa keterlibatan masyarakat sipil secara substansial. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan jangkauan. Itulah kenapa keterlibatan masyarakat sipil menjadi krusial.

Baca juga: Ma'ruf Amin ingatkan ancaman radikalisme bermetamorfosis

Selain itu ia menyebut perlunya edukasi kepada publik terkait RAN PE yang mengarah kepada aksi terorisme.

”Meluruskan adanya isu-isu negatif yang berkembang terkait keberadaan RAN PE ini adalah tugas tim pelaksanaan RAN PE. Artinya dibutuhkan edukasi publik, sosialisasi yang terencana, dan dengan acuan yang jelas,” tutur peraih pascasarjana antropologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI ini.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021