Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Kamis (24/7), mulai dari Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara atas kasus di RS UMMI Bogor, hingga Kapolri dan Panglima TNI sidak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta.

Berikut ini lima berita hukum menarik kemarin pilihan ANTARA:

1. Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS UMMI Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Selengkapnya disini


2. Pemerintah akan buat buku saku SKB Pedoman UU ITE bagi penegak hukum

Pemerintah berencana membuat buku saku berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi penegak hukum.

Selengkapnya disini


3. Ruang administrasi Lapas Meulaboh Aceh terbakar

Sebuah ruangan administrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh berlokasi di kawasan Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis jelang malam sekira pukul 18.30 WIB musnah terbakar.

Selengkapnya disini


4. Keputusan Wali Kota Depok batasi aktivitas warga di malam hari

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari untuk menghindari penularan COVID-19.

Selengkapnya disini


5. Kapolri dan Panglima TNI sidak penerapan PPKM mikro di Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga lokasi di DKI Jakarta, Kamis.

Selengkapnya disini

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2021