Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus "unlawful killing" terhadap empat dari enam anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polrj Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Senin, mengatakan Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara 'unlawful killing' yang dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.

"Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini," ujar Argo.

Baca juga: Jaksa nyatakan berkas "unlawful killing" lengkap

Pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara 'unlawful killing' kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO. Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Keduanya disangka 'unlawful killing' disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P.21.

"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/6).

Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti.

Baca juga: Polri mengungkap inisial 2 tersangka "unlawful killing'

"Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.

"Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Leonard.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Bareskrim tunggu petunjuk jaksa pelimpahan tahap dua Unlawful Killing

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021