Hari ini ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa enam pejabat di Kabupaten Padangpariaman dalam menyidik kasus penyimpangan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.

"Hari ini ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono, di Padang, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers didampingi Wakajati Yusron, Asisten Pidana Khusus Suyanto, Asisten Intelijen, dan lainnya.

Ia mengatakan enam pejabat tersebut adalah mereka yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan, namun pihak Kejati belum bisa menyebutkan identitas para saksi tersebut.

Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang.

Anwarudin membeberkan penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padangpariaman.

Namun demikian hingga pihak Kejati belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Sumbar usut penyimpangan ganti rugi lahan tol

"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021