Jayapura (ANTARA) - Mantan Bupati Keerom MM (51 th) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset Pemda Keerom yang sebelumnya dilaporkan ke polres setempat.
 
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa mengakui, mantan Bupati Keerom MM saat ini sudah ditahan di Polres Keerom, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana.
 
Kasus yang menyeret mantan bupati MM itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom, tertanggal 30 Maret 2021 sehingga dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor : SP.SIDIK / 33.a / IV / 2021 / Reskrim, tertanggal 26 April.
 
Setelah dilakukan penyidikan maka penyidik menetapkan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara dan saat ini penyidik sudah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digelapkan tersangka seperti satu truk box, enam unit AC, lima set sofa dan berbagai barang bukti, ucap Fakhiri menjelaskan.
 
Ditambahkan, dari laporan yang diterima terungkap tanggal 22 Februari Kabid Aset Pemda Keerom Rully Iriano Ririmase menerima laporan dari Kasubag Rumah Tangga Arie Parmindani Renmaur yang melaporkan barang-barang inventaris di rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong.
 
Dari laporan tersebut, tanggal 30 Maret Sekda Kab Kerom, Daniel Panca Pasanda melaporkannya ke Polres Keerom, tutur Fakhiri seraya mengaku tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya.
 
MM sebelumnya menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020, ujar Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri menambahkan.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021