Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) per hari mulai 5-20 Juli 2021 tanpa sosialisasi kepada warga saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Anwar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menyatakan kebijakan itu diberlakukan tanpa diikuti oleh sosialisasi terlebih dahulu sehingga membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah saat PPKM Darurat wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Diungkapkan Anwar, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak mengetahui bahwa syarat melintasi Ibu Kota itu harus menyertakan STRP yang diajukan melalui aplikasi Jakevo.go.id.

Menurut Anwar, pemerintah tidak hanya sekedar membuat regulasi dan aturan, tapi pemerintah yang baik mesti memastikan setiap warga negara yang terdampak akan kebijakan tersebut mengetahui informasinya.

Anwar menuturkan caranya dengan sosialisasi secara masif, termasuk membuat sistem pelayanan yang benar-benar siap digunakan oleh masyarakat.

"Seperti layanan jakevo.go.id mesti dipastikan diketahui, berfungsi dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga. Jangan membuat beban rakyat bertambah di tengah berbagai kesulitan pandemi,” kata Anwar.

Politikus Demokrat itu meminta kepada Pempov DKI agar segera melakukan sosialisasi secara masif secepatnya, supaya aturan yang diberlakukan tidak menjadi masalah bagi masyarakat.

"Sosialisasinya saja yang perlu dimasifkan, sehingga jangan menjadikan beban baru bagi masyarakat karena ketidaktahuan masyarakat," tegasnya.

Anwar menyatakan pemerintah harus mengutamakan solidaritas dan kemudahan dalam upaya strategis dan fungsional terkait upaya menyelamatkan warga dari pandemi ini.

Dituturkan Anwar, persoalan teknis seperti surat keterangan, aplikasi dan sebagainya jangan menjadi persoalan baru yang menyulitkan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat mulai Senin ini.

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram "@dkijakarta" yang menjelaskan STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

Baca juga: Tak terima kena penyekatan PPKM Darurat, petugas tilang pengendara
Baca juga: Warga pilih belanja di Pasar Karbela jelang siang saat PPKM Darurat
Baca juga: Pangdam Jaya geram karena banyak perusahaan tak patuhi PPKM Darurat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021