Jakarta (ANTARA) - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan gugatan terhadap Twitter Inc, Facebook Inc dan Alphabet Inc karena membungkam pendapat golongan konservatif. 

Dikutip dari Reuters, Kamis, gugatan class action ini juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut. Berkas gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik di Miami karena media sosial tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Dengan gugatan class action, Trump akan mewakili pengguna Facebook, Twitter dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam.

Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.

"Kita akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.

Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan.

Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.

Para pendukung Trump membuat keributan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari lalu.

Mereka beraksi setelah Trump berulang kali mengklaim pemilihan umum dicurangi, tuduhan yang sudah dibantah oleh pengadilan maupun pejabat pemerintahan.

Baca juga: Jared Kushner akan terbitkan buku soal kepresidenan Trump

Baca juga: Akun Facebook Donald Trump diblokir hingga 2023

Baca juga: Facebook akan hentikan hak istimewa akun politikus

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021