Jakarta (ANTARA) - Pemerintah didorong membuat skenario penanggulangan pandemi COVID-19 terbaru demi mengantisipasi situasi yang kemungkinan dapat terus memburuk, kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Jika penyebaran terus melonjak, tidak menutup kemungkinan penyebaran COVID-19 mencapai angka 40.000 kasus per hari. Jika demikian, tentu saja Indonesia akan menghadapi hal terburuk. Untuk itu dibutuhkan skenario baru, termasuk mungkin membuka bantuan negara-negara tetangga,” kata LaNyalla sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua DPD: Kepala daerah di luar Jawa-Bali waspada lonjakan COVID-19

Sejak Indonesia mengumumkan kasus pertama COVID-19 tahun lalu, pemerintah telah membuka hibah dari negara lain, terutama terkait pengiriman bantuan alat pelindung diri, ventilator, dan vaksin.

Negara-negara yang memberi bantuan ke Indonesia, antara lain Korea Selatan, Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Belanda, dan Australia.

Terkait dengan kerja sama di kawasan, LaNyalla menyampaikan pemerintah seharusnya membentuk rencana penanggulangan pandemi bersama negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

“Penyebaran dan penularan COVID-19 dalam satu kawasan tidak dapat dikendalikan sendiri-sendiri. Tetapi, harus bersama-sama ditangani secara global,” terang LaNyalla.

Terkait itu, Indonesia bersama negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (ASEAN) telah menyepakati pembentukan dana khusus penanggulangan COVID-19 ASEAN COVID-19 Response Fund.

Baca juga: LaNyalla imbau donorkan plasma konvalesen bantu pasien COVID-19

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada 21 Januari 2021 mengumumkan jumlah dana yang dijanjikan negara-negara anggota pada dana penanggulangan COVID-19 ASEAN itu mencapai 13,6 juta dolar AS.

Tidak hanya meminta pemerintah memperkuat rencana penanggulangan pandemi, LaNyalla juga berharap penegak hukum memperkuat penindakan terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3-20 Juli 2021.

“Hingga saat ini, masih terjadi sejumlah pelanggaran yang dapat menyebabkan kurang maksimalnya penanganan ini. Untuk itu, pemerintah daerah dan provinsi jangan bosan terus mengingatkan warga agar taat aturan PPKM. Untuk pelanggaran yang sifatnya substansi, perlu dikenakan sanksi agar semua mematuhi aturan,” tegas LaNyalla.

Oleh karena itu, ia berharap kepala-kepala daerah dapat mengevaluasi kebijakan PPKM Darurat tiap harinya.

“Pemerintah daerah juga harus mendapatkan assessment (evaluasi, Red) sehingga penekanan laju pergerakan manusia benar-benar dapat diturunkan agar pemutusan penularan COVID-19 dapat diturunkan secara signifikan,” kata ketua DPD RI.

Baca juga: Ketua DPD RI minta pejabat dukung pelaksanaan PPKM darurat

Baca juga: Ketua DPD ingatkan kepala daerah larang aktivitas berpotensi kerumunan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021