Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ditutup atau diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Mulai besok, Minggu (11/7), TNI, Polda Bali beserta satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 ini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, bagi sektor non-esensial yang masih buka atau melanggar SE No 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua SE No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini akan diambil tindakan tegas, yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas penegakan hukum.

"Satgas ini beranggotakan personel kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non-esensial untuk menutup kantor, toko dan sebagainya," ujar pria yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Dikeluarkannya SE Gubernur Bali yang baru ini, katanya, juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE Gubernur Bali yang baru ini juga berisi ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Edaran ini mulai berlaku pada Sabtu (10/7) sampai dengan Selasa (20/7).

Dewa Indra menambahkan, perubahan yang dilakukan tersebut, selain mengacu pada Instruksi Mendagri yang telah tiga kali mengalami perubahan, juga didasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat oleh Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali serta Kejaksaaan Tinggi. "Dalam hal tersebut seluruh pihak yang hadir menyepakati penegasan atas dua hal disebut," ujarnya.

Sekda Dewa Indra juga menjelaskan sektor non-esensial, contohnya adalah toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga dan yang sejenis, termasuk dealer kendaraan, kantor-kantor swasta, kantor organisasi kemasyarakatan, kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga kantor desa dan koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok.

"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup, menjalankan WFH, karyawannya bekerja dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel dan jika kembali melanggar mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," ucapnya

Dewa Indra juga berharap bahwa upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh satgas ini agar dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian pandemi COVID-19 di Bali, yang trennya belakangan semakin meningkat.

"Dua hari yang lalu pertumbuhan kasus mencapai 577 orang positif, lalu kemarin ada 674 orang positif. Tekanan kepada RS semakin meningkat, ini tentu menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Untuk itu satgas memandang perlu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas lagi," ujarnya.

Dewa Indra menekankan bahwa seluruh tindakan yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat akan dilakukan oleh satgas dan pemangku kepentingan di Provinsi Bali.

"Jadi, kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat," kata Dewa Indra.

Saat ini, lanjut dia, adalah keadaan darurat, yang artinya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Mohon kebijakan ini tidak dikaitkan dengan hal lain di luar substansi perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021