Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga, yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan.
Denpasar (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar menambah empat pos penyekatan untuk pintu masuk daerah ini, semula tujuh pos menjadi 11 pos penyekatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Penambahan pos penyekatan ini guna menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar. Penjagaan di empat titik penyekatan tersebut mulai pukul 06.00 hingga Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai di Denpasar, Minggu.

Ia menyebutkan empat pos tambahan penyekatan ini, yakni Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih.

Sebelumnya, 8 Juli 2021, juga telah dilakukan penyekatan di tujuh pos, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, dan Jalan Tohpati.

"Penyekatan kami tambah karena sampai saat ini kasus masih tinggi dan mobilitas warga juga masih tinggi," kata Dewa Rai.

Titik penyekatan di tambah di perbatasan utara Kota Denpasar karena mobilitas warga paling tinggi datang dari utara.

"Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga, yakni Badung, Gianyar, dan Tabanan," katanya.

Baca juga: GTPP Denpasar sebutkan tambah 211 kasus positif COVID-19

Titik-titik penyekatan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali, serta surat keterangan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.

"Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran gubernur, ada beberapa sektor yang menjalankan work from office (WFO) sektor esensial dan sektor nonesensial semua work from home (WFH)," katanya.

Jika ada yang mengaku bekerja tetapi tidak bisa menunjukkan surat tugas, petugas akan meminta mereka untuk putar balik. Apalagi tanpa tujuan jelas, tentu akan diminta putar balik.

Ia mengatakan bahwa kendaraan luar Bali, baik kendaraan barang maupun bus, sesuai dengan aturan harus membawa surat rapid antigen.

Bagi warga yang datang dari luar Bali, lanjut dia, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jangka waktu minimal 3 hari.

Angka kesembuhan pasien COVID-19 mulai mengalami peningkatan di Kota Denpasar. Meski demikian, menurut dia, penambahan kasus positif COVID-19 masih tinggi.

Berdasarkan data resmi pada hari Sabtu (10/7), kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 253 orang. Kasus sembuh COVID-19 turut mengalami penambahan sebanyak 104 orang. Sementara itu, kasus meninggal dunia nihil.

Baca juga: Denpasar siap terapkan PPKM darurat terkait COVID-19

Perkembangan kasus harian, kasus meninggal dunia nihil, kasus sembuh COVID-19 pada hari ini bertambah 104 orang dan kasus positif COVID-19 melonjak di angka 253 orang.

"Kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan PPKM darurat," katanya.

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 17.328 kasus, angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Denpasar mencapai angka 15.573 orang (89,87 persen), meninggal dunia sebanyak 366 orang (2,11 persen), dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 1.389 orang (8,02 persen).

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktivitas, penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM darurat Jawa dan Bali. Terlebih lagi, saat ini adanya mutasi COVID-19 dengan varian baru.

Sebelumnya (6/7), Polres Badung juga mengadakan penyekatan bagi kendaraan berpelat luar Bali pada masa PPKM darurat di jalur Terminal Mengwi, Badung, Bali. Kegiatan penyekatan dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Nyoman Hendra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021