Ditetapkannya zona merah, baik di wilayah kelurahan maupun desa itu guna mempermudah tim medis melakukan pengawasan penyebaran COVID-19
Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan terdapat sembilan dari 19 kelurahan dan empat desa di daerah itu ditetapkan sebagai zona merah karena angka sebaran kasus positif COVID-19 di wilayah itu cukup tinggi.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan sembilan wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah sebaran COVID-19 masing-masing Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kelurahan Sungailiat,

Kemudian Kelurahan Parit Padang, Kelurahan Bukit Betung, Srimenanti, Kelurahan Kuday, Kelurahan Kenanga, Kelurahan Kuto Panji dan Kelurahan Belinyu.

Selain sembilan wilayah kelurahan yang ditetapkan zona merah, kata dia, terdapat empat desa yang ditetapkan zona yang sama yakni Desa Bintet, Air Ruay, Air Duren dan Desa Karya Makmur.

"Ditetapkannya zona merah, baik di wilayah kelurahan maupun desa itu guna mempermudah tim medis melakukan pengawasan penyebaran COVID-19," katanya.

Satgas menyarankan bagi warga yang berada di wilayah zona merah untuk sementara tidak melakukan aktivitas keluar wilayah karena dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona lebih luas.

"Tim satgas memperketat pengawasan dan perkembangan kasus COVID-19 di masing-masing wilayah zona merah," katanya.

Bedasarkan data informasi COVID-19 Kabupaten Bangka sampai dengan sekarang terdata 6.025 warga diketahui kontak erat dengan pasien COVID-19 dan 100 pasien dinyatakan meninggal dunia, demikian Boy Yandra.

Baca juga: 205 balita di Bangka terpapar COVID-19

Baca juga: Satgas tetapkan Pangkalpinang dan Bangka Tengah zona merah COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bangka tambah 30 jadi 4.782 orang

Baca juga: Satgas: 11.436 warga Bangka Belitung suspek COVID-19

Pewarta: Kasmono
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021