Langgar aturan PPKM Darurat di Bali, pemilik toko kena denda Rp1 juta

  • Selasa, 13 Juli 2021 14:41 WIB

Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Pemilik tempat usaha non esensial tersebut diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta dan penutupan oleh satgas penegakan hukum karena melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.

Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Sidang yustisi yang digelar di tempat tersebut untuk mengajak masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Wali Kota Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait