Ada pun sanksi berupa teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran karena masih ditemukannya pelanggaran
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran dengan hasil sebanyak lima perkantoran ditutup sementara karena melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis menjelaskan, Rabu, sepanjang 3 sampai 12 Juli 2021  sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran.

Baca juga: Anies berlakukan 75 persen WFH perkantoran di zona merah Ibu Kota

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office).

"Sedangkan non esensial dan non kritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anies ingatkan pelaku usaha dan perkantoran taati protokol kesehatan

Dari 51 gedung perkantoran yang disidak, ada lima perkantoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara. Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis, serta sisanya perkantoran tutup atau tidak beroperasi, sesuai aturan PPKM Darurat,

Ada pun sanksi berupa teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas.

Baca juga: Pemprov DKI edukasi perkantoran agar sediakan parkir sepeda

"Sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," kata Kartika.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin usaha bisa dicabut jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021