Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Opini WTP ini merupakan capaian ketiga kalinya yang diraih LPP TVRI berturut-turut sejak 2018, 2019 dan 2020," kata Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Atas capaian tersebut, Iman Brotoseno menyampaikan terima kasih kepada BPK dan juga seluruh pegawai LPP TVRI atas kinerja keras sehingga meraih opini WTP untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Baca juga: TVRI jadi salah satu "brand" terpercaya publik

"Semua itu tidak lepas dari hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Direksi dan pegawai LPP TVRI, baik yang berada di Kantor Pusat maupun di seluruh Stasiun Penyiaran Daerah," ujar Iman.

Setelah meraih prestasi itu, LPP TVRI bertekad untuk selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dan BPK RI dengan berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan LPP TVRI secara berkelanjutan.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Pamungkas Trihadiatmoko mengatakan capaian itu merupakan menjadi bukti nyata TVRI dalam mengelola APBN secara profesional, transparan dan akuntabel.

"WTP ini merupakan kewajiban. Catatan dan rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti serta penggunaan keuangan negara harus efisien dan outcome oriented," ujarnya.

Baca juga: Kominfo dorong lembaga penyiaran aktif sosialisasi migrasi TV digital

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK RI terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria.

Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan sesuai SAP, selanjutnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan tidak terdapat ketidakpastian mengenai perkembangan di masa depan yang cukup berarti.

Dalam mekanismenya, laporan keuangan wajib disampaikan kementerian atau lembaga negara kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah pusat.

Baca juga: TVRI siap bermigrasi ke siaran TV digital

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021