lakukan dengan penuh kesadaran demi keselamatan kita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meminta jajarannya di kantor wilayah, KUA, maupun penyuluh agar menggandeng satuan tugas penanganan COVID-19 setempat untuk mengawasi potensi pelanggaran penerapan protokol kesehatan sesuai surat edaran perihal Idul Adha dan Kurban.

"Para penyuluh agama, KUA, untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kurban. Apabila menemukan potensi pelanggaran ketentuan pada surat edaran tentu wajib berkoordinasi dengan Pemda dan Satgas COVID-19," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam siaran yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Fuad mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. Namun Kemenag memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang menangani penegakan aturan.

Apabila menemukan pelanggaran maka tugas penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi surat edaran yang semata-mata demi melindungi keselamatan dan kesehatan dari risiko penularan.

"Kami tentu berharap ini dilakukan dengan penuh kesadaran oleh seluruh elemen masyarakat demi keselamatan kita," ujarnya.

Baca juga: Aceh ikut edaran menteri terkait Idul Adha dan kurban dalam COVID-19

Baca juga: Masih pandemi, Masjid Istiqlal tak gelar Shalat Idul Adha


Kemenag juga mengapresiasi organisasi keagamaan seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, hingga Dewan Masjid Indonesia yang juga sama-sama telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban.

Semua surat edaran yang diterbitkan ormas keagamaan itu sejalan dengan kepentingan pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah.

"Jadi itu semua dalam satu semangat dalam satu orkestra imbauan kepada umat. Kami yakin pesan-pesan itu secara substansi sampai ke berbagai elemen masyarakat, tak hanya di kota-kota juga daerah-daerah," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengerahkan sekitar 50 ribu penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk memonitoring penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 perihal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi COVID-19.

"Kanwil, Kemenag provinsi, ASN, non-ASN, KUA, hingga 50 ribu penyuluh agama akan kita kerahkan. Kita akan libatkan semua., kita dorong diseluruh level untuk melakukan sosialisasi secara intensif," ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz.

Baca juga: Tata cara penyembelihan hewan kurban selama pandemi COVID-19

Baca juga: Wapres minta umat Islam mematuhi ketentuan ibadah Idul Adha

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021