Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi besutan anak bangsa Tokopedia menyatakan kesiapannya mengambil langkah hukum terhadap para penjual produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, atau pun alat oxymeter yang menjual produk palsu lewat platform mereka kepada polisi karena selain melanggar ketentuan, kondisi itu juga merugikan masyarakat.

“Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini,” ujar VP of Legal Tokopedia Trisula Dewantara dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: DJKI pantau pemalsuan merek alkes di tengah pandemi COVID-19

Beberapa waktu belakangan ini marak di media sosial kabar mengenai beredarnya produk- produk kesehatan palsu yang dijual oknum tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat yang telah mempercayai marketplaces seperti Tokopedia dan aplikasi sejenis.

Merespon hal itu, maka Tokopedia menegaskan penutupan lapak milik oknum yang tidak bertanggung jawab itu akan segera dilakukan jika terdapat bukti nyata dari pelanggaran penjualan produk palsu atau pun mengandung penipuan.

Selain mengambil langkah hukum, menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi salah satu langkah kolaborasi yang dilakukan Tokopedia sehingga pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di bisa berjalan maksimal serta mampu melindungi konsumen dengan lebih baik.

Baca juga: 18 pemalsu vaksin di Cina segera ditahan

Bagi masyarakat diimbau mempelajari secara seksama review pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi atau bisa juga mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.

Jika sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak sesuai, pengguna Tokopedia bisa melakukan “retur produk”.

“Jangan klik tombol ‘Selesai’ jika produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan transaksi tersebut dengan klik ‘Komplain’ dan sertakan bukti seperti foto atau video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Trisula.

Sebelumnya, Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Langkah itu sejalan pula dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) yang artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Beli obat secara online? Perhatikan hal ini

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

“Upaya bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini. Penanganan pandemi COVID-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat,” tutup Trisula.

Permasalahan penipuan dan penjualan produk kesehatan palsu menjadi salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya angka kasus konfirmasi positif COVID-19.

Selain mengandalkan para penegak hukum dan juga para pemilik aplikasi, masyarakat juga perlu lebih teliti sebelum melakukan transaksi memastikan perusahaan atau penjual hingga kualitas produk sehingga bisa terbebas dari kejahatan siber sejenis itu.


Baca juga: Menkeu apresiasi fitur ekonomi digital permudah masyarakat bayar pajak

Baca juga: DKI, Hippindo dan Tokopedia buka sentra vaksinasi UMKM

Baca juga: Tokopedia tindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 melebihi HET


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021