dilaksanakan mulai 16 Juli 2021
Jakarta (ANTARA) - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat di DKI Jakarta cair kepada rekening para penerimanya sejak Jumat 16 Juli 2021.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 dilaksanakan mulai 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulis akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jakarta, Sabtu.

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi, saat dikonfirmasi ANTARA, menyebutkan bahwa dana yang dicairkan mulai 16 Juli 2021 tersebut, merupakan dana KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021.

Waluyo menyebut memang terjadi keterlambatan dalam pencairan dana KJP Plus karena kondisi keuangan daerah yang terkontraksi akibat pandemi COVID-19 sehingga pencairan KJP Plus harus dicairkan bertahap.

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," kata Waluyo.

Baca juga: KJP Plus tingkat SD diharapkan masuk rekening siswa mulai besok

Untuk besaran dana yang dicairkan sendiri, Waluyo menjelaskan dana untuk per anak tingkat SD, MI, SDLB adalah sebesar Rp250.000 per bulan yang terbagi dari dana yang bisa dibelanjakan per bulan Rp135.000 dan dana berkala per bulan sebesar Rp115.000.

Sementara, untuk tingkat SD sederajat yang bersekolah di sekolah swasta, Waluyo mengatakan ada tambahan karena dibutuhkan untuk biaya pendidikan di sekolahnya.

"Jadi, untuk yang bersekolah di sekolah swasta per bulan ada tambahan lagi sebesar Rp130 ribu untuk SPP-nya," ucap Waluyo.

Sumber data penerima KJP Plus sendiri, kata Waluyo, berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi JakLingko.

"Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah, serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah, untuk dilakukan verifikasi dan nantinya akan disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI," katanya.

Baca juga: Disdik DKI tetapkan mekanisme sederhana pendaftaran KJP Plus-KJMU

Masyarakat, lanjut Waluyo, bisa melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus atau tidak dengan melalui laman web kjp.jakarta.go.id, selain pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan baik pada keluarga ataupun pada sekolah.

"Setelah ditetapkan (Kepgub), nanti dicek di situs kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti akan muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," ujarnya.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan hingga biaya ekstrakurikuler.

Baca juga: Pengambilan dana KJP Plus-KJMU di ATM Bank DKI harus hindari kerumunan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021