Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menggandeng Rumah Pemotongan Hewan Resmi (RPH) untuk memotong hewan kurban pada peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di Jakarta, Selasa, demi mencegah kerumunan selama PPKM Darurat.

Partai Demokrat juga bekerja sama dengan pengolah daging untuk memasak daging-daging kurban jadi rendang yang kemudian dikemas dalam kaleng-kaleng makanan siap saji, kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Nantinya, rendang-rendang itu akan diolah jadi makanan kaleng siap saji dan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, katanya.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan kader-kader dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama memperingati Idul Adha.

Baca juga: Sahroni salurkan 30 ribu paket kurban bagi warga terdampak pandemi.

“Dalam memperingati hari raya ini, mari kita tetap jaga diri, keluarga, dan lingkungan masyarakat di sekitar kita. Jalankan prosedur kesehatan dengan ketat agar kita bisa segera memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19 dan mencegah korban terus berjatuhan,” kata AHY.

DPP Partai Demokrat menerima 18 ekor sapi hewan kurban dari kader-kader partai. Belasan sapi yang dikurbankan itu berbobot 450 kilogram sampai satu ton.

"Semoga kurban kita sampai kepada mereka yang berhak, dan semoga ibadah kita diterima Allah SWT,” kata AHY ke kader-kadernya.

Pemerintah pada 10 Juli 2021 menetapkan Idul Adha 1442 H/2021 Masehi diperingati pada Selasa (20/7).

Baca juga: PDIP jadikan Hari Raya Kurban semangat pengorbanan hadapi COVID-19

Pemotongan hewan kurban masih terus berlangsung maksimal sampai 23 Juli 2021 sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.

Kegiatan pemotongan kurban, yang menjadi ritual penting Idul Adha, tetap diperbolehkan berlangsung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta beberapa daerah lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam SE itu, Menteri Agama meminta panitia pemotongan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, mencegah dan mengantisipasi kerumunan, serta memastikan alat potong kurban yang digunakan higienis.

Baca juga: Paspampres terima hewan kurban dari Kapolri hingga Sekda DKI

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021