Jakarta (ANTARA) - Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kembali mengimbau para pengusaha untuk mentaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Yuni menegaskan perusahaan yang bisa beroperasi selama PPKM sesuai ketetapan dari pemerintah, yakni kategori sektor esensial dan kritikal sesuai ketetapan dari pemerintah.
 
Baca juga: 10 perusahaan yang langgar PPKM ditindak Pemkot Jakarta Barat

"Yang masih nakal kita imbau supaya tetap menjalankan protokol kesehatan kalau enggak kita lakukan penindakan, kita buatkan nota pemeriksaan biar ga mengulangi perbuatan itu," kata dia.
 
Bahkan , lanjut Yuni, untuk bidang usaha esensial dan kritikal hanya diperbolehkan mempekerjakan 25 persen karyawan.
 
Yuni bersama jajarannya baru menggelar inspeksi mendadak ke beberapa tempat. Dari temuan petugas, ada beberapa tempat usaha yang masih buka.

Baca juga: Guru di Jakarta Barat bantu vaksinasi warga
 
Namun karena pemilik usaha tidak tahu ada perpanjangan PPKM, maka petugas memberikan pengecualian tetap buka hingga jam tertentu.
 
"Kita berkunjung juga masih ada yang coba-coba buka. Karena pengumuman diperpanjangkan malem ya jadi kita kasih dispensasi untuk hari ini. supaya besok tutup," ucap Yuni.
 
Yuni mewanti-mewanti para pengusaha agar tidak buka selama perpanjangan PPKM hingga 25 Juli nanti. Jika tetap buka, pihaknya tak segan menutup bahkan memberikan denda.
 
"Kalau dia menjalankan kembali, ada sanksinya hukumnya, bisa didenda," kata dia.

Baca juga: Sempat meninggi, kasus COVID-19 di Cengkareng mulai menurun

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021