Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (22/7) di antaranya Kejari Jakarta Barat segera tetapkan tersangka baru kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 53, hingga kasus pemalakan sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Kejaksaan bidik tersangka baru kasus korupsi dana BOS di Jakarta Barat

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan sinyal adanya penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Pemalak sopir truk di Koja terancam pidana pasal 368 KUHP

Pelaku dugaan kasus pemalakan sopir truk kontainer di Koja, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB, terancam hukuman pidana sesuai pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Berita selengkapnya klik di sini

3. Kejari Jakarta Barat selamatkan uang negara senilai miliaran

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan telah menyelamatkan uang dan aset milik negara yang bernilai miliaran rupiah dari hasil penanganan perkara pidana khusus atau tindak pidana korupsi.

Berita selengkapnya klik di sini

4. Tunggu ahli Kemenkes, polisi segera tetapkan tersangka penimbunan obat

Kepala Unit Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri menyebutkan penyidik menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus penimbunan obat.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Kasus kebakaran Gedung BPOM ditangani Satreskrim Polres Jakpus

Penyelidikan kasus kebakaran di Gedung BPOM, Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/7) malam kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021