Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali mengaktifkan pos pemeriksaan kesehatan di wilayah perbatasan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten/kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.

"Pos pemeriksaan kesehatan mulai diberlakukan tanggal 27 Juli 2021 di tiga perbatasan Kota Palu," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Senin.

Menurut dia, upaya ini dilakukan agar penularan virus corona di ibu kota Sulteng dapat di kendalikan seminimal mungkin. Kota Palu telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca juga: Cegah corona, Pemkot Palu buka-tutup jalur darat di wilayah perbatasan

Oleh karena itu, setiap pelaku perjalanan yang melintas di kota itu wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin pertama.

Pemberlakuan pos, ditegaskan dalam Surat Wali Kota Palu Nomor: 440/1676/DISHUB/2021 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Masuk ke Wilayah Kota Palu tertanggal 26 Juli 2021 di tujukan kepada bupati se-Sulteng sebagai tindak lanjut dari PPKM.

Selain itu, juga didasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Kami juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulteng tentang perpanjangan PPKM," ujar Hadianto.

Dalam surat wali kota, disebutkan bahwa setiap individu pelaku perjalanan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) serta wajib mengenakan masker dengan benar.

Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan, yakni masker tiga lapis atau masker medis. Selanjutnya, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung, atau melalui telepon seluler sepanjang perjalanan.

"Pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Sulteng yang melintas maupun masuk ke Palu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama dan tes usap antigen tanpa terkecuali," kata Hadianto.

Baca juga: Pemprov: Dua daerah di Sulteng masuk level IV PPKM

Baca juga: Warga terpapar COVID-19 di Sulteng bertambah 273 orang, 49 sembuh


Ia menambahkan pos pemeriksaan di tempatkan di tiga wilayah perbatasan, yakni Kecamatan Watusampu, Kecamatan Pantoloan dan Kecamatan Tawaeli sebagai pintu masuk Palu dan pos tersebut akan diberlakukan sistem buka tutup.

Guna menghindari tertundanya perjalanan dalam waktu lama di pintu masuk, pelaku perjalanan perlu menyesuaikan waktu buka-tutup pos pemeriksaan dan pemberlakuan ini sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021