Terkait dengan asimilasi yang menyangkut masalah COVID-19 itu secara keseluruhan 360 untuk asimilasi, dan 191 untuk integrasi
Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra) mencatat sejak merebaknya wabah pandemi COVID-19 telah memberikan asimilasi rumah atau integrasi kepada 551 narapidana atau warga binaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim, di Kendari, Senin, mengatakan 551 narapidana yang mendapat asimilasi atau integrasi tersebar di semua lapas/rutan se-Sultra.

"Terkait dengan asimilasi yang menyangkut masalah COVID-19 itu secara keseluruhan 360 untuk asimilasi, dan 191 untuk integrasi," katanya.

Ia menyampaikan pemberian asimilasi dilakukan secara bergelombang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

Pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sampai 31 Desember 2020 dan kembali dikeluarkan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 yang berlaku sampai 30 Juni 2021 secara total napi yang mendapat asimilasi atau integrasi di Kemenkumham Sultra sebanyak 459 orang.

Namun, akibat masih meningkatnya Virus Corona Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah, melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Dalam permen ini, Kemenkumham Sultra telah memberikan asimilasi dan integrasi kepada 92 warga binaan hingga 25 Juli 2021.

Dalam Permen Nomor 24 itu terdapat klasifikasi narapidana yang tidak bisa diasimilasikan seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus perempuan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana.

Dia menambahkan, syarat pemberian asimilasi rumah bagi narapidana adalah dua pertiga sisa masa hukumannya hingga di 31 Desember 2021, serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Pemberian asimilasi rumah ini sebenarnya dalam rangka untuk mencegah peredaran COVID-19 di dalam lapas/rutan, salah satu upaya untuk melindungi warga binaan dari virus itu," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh narapidana yang telah mendapat remisi atau integrasi agar tetap berada di rumah dan tidak berkeliaran, karena akan dilakukan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Jumlah warga binaan di seluruh UPT lapas/rutan Kementerian Hukum dan HAM Sultra di luar remisi atau integrasi menjadi 2.092 orang," kata Muslim.
Baca juga: Kebijakan pengeluaran napi di tengah pandemi COVID-19 disempurnakan
Baca juga: Eddy Hiariej nilai pengeluaran napi saat pandemi kebijakan rasional

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021