Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengizinkan usaha tempat makan serta restoran menerima pengunjung untuk makan ditempat maksimal hingga 30 persen dari kapasitas yang tersedia selama perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

"Di Permendagri diatur maksimal 3 orang. Namun, di peraturan wali kota disesuaikan sesuai situasi di lapangan, maksinal 30 persen dari kapasitas," kawa Wali Kota Semarang Hendrar.Prihadi di Semarang, Senin

Selain itu, kata dia, operasional hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Meski boleh menerima pengunjung untuk makan ditempat, ia meminta pengusaha tempat makan serta restoran tetap mengutamakan layanan pembelian untuk di bawa pulang.

Sementara untuk tempat-tempat hiburan dan wisata,, kata dia, tetap belum diizinkan buka hingga pepanjangan PPKM ini.

Ia menambahkan kondisi perkembangan kasus COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini sudah mulai membaik.

Menurut dia, kasua aktif COVID-19 sudah mulai turun, dengan tingkat kesembuhan sudah mencapai 93,8 persen.

Tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit, lanjut dia, juga sudah menyentuh angka 56,2 persen, meski di ruang gawat darurat masih cuku tinggi tingkat keterisiannya.

Salah satu perhatian dalam penanganan COVID-19 ini, lanjut dia, angka kematian yang masih cuku tinggi yang mencapai 6,2 persen.

Sementara itu, berdasarkan data laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 17.00 WIB, jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.601 orang.

Adapun jumlah pasien yang meninggal tercatat mencapai 5.678 orang.

Baca juga: Angka kematian akibat COVID-19 di Semarang masih tinggi
Baca juga: Penumpang bus Transsemarang bayar tiket pakai botol plastik
Baca juga: Tempat ibadah dan mal di Semarang tutup selama PPKM darurat


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021