Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MH selaku Tim Saham BTS, terkait pendalaman keterlibatan pihak lain
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa lagi sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, salah satunya saksi dari Tim Saham BTS alias Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan ada dua saksi yang diperiksa hari ini terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MH selaku Tim Saham BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Leonard.

Adapun saksi kedua, yakni berinisial CM selaku Sektretaris RIMO, pemeriksaan juga terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

RIMO atau PT Rimo Internasional Lestari Tbk merupakan perusahaan milik tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro dan keluarganya yang bergerak di bidang properti dan 'real estate'.

Berdasarkan penelusuran laman resmi RIMO, pejabat utama perusahaan ini dipimpin oleh Franky Tjokrosaputro selaku Komisaris Utama, lalu Teddy Tjokrosaputro menjabat Direktur Utama. Keduanya merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro (BTS).

Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro terkait RIMO pada tangggal 19 dan 21 Mei 2021, di antaranya tanah seluas 2.957.066 meter persegi di Nusa Tenggara Barat dan 9.665 meter persegi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyidikan kasus Asabri terus bergulir, penyidik Jampidsus terus memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri keterlibatan korporasi seperti dalam kasus Jiwasraya. Tujuh dari sembilan tersangka telah pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kesembilan tersangka kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Berkas perkara keduanya dalam kasus Asabri masih dalam proses untuk dilengkapi.

Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Selain itu, penyidik juga fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas, hingga kini nilai sementara aset yang telah disita penyidik mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan sinyal akan ada tersangka korporasi dalam kasus PT Asabri (Persero).

"Mungkin tidak berapa lama lagi akan diumumkan Kapuspenkum ya," kata Febrie pekan lalu.
Baca juga: Direktur Pool Advista Indonesia diperiksa terkait Asabri
Baca juga: Sidang gugatan praperadilan penyitaan Aset oleh Kejagung ditunda

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021