Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus dilihat sebagai usaha bangsa Indonesia memberikan tempat bagi kemanusiaan sehingga menjadi payung hukum untuk perlindungan warga negara.

"RUU ini dapat dilihat sebagai usaha bangsa Indonesia untuk memberikan tempat pada kemanusiaan dan inklusifisme. Pengesahan RUU PKS menjadi UU akan menjadi payung hukum untuk perlindungan hukum dan membawa bangsa Indonesia mencapai cita-cita kemerdekaan secara paripurna," kata Lestari Moerdijat dalam diskusi Denpasar 12 bertajuk "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi)", di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dari berbagai aspirasi publik yang ditampungnya, mayoritas menyuarakan kegelisahannya terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Penyesuaian PPKM harus diantisipasi secara baik

Menurut dia, masyarakat menilai sangat sulit menghadirkan payung perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual dan itu merupakan dosa kemanusiaan.

"Dosa kita kepada para pendiri bangsa yang menyatakan kemerdekaan bangsa ini, karena negara Indonesia belum bisa hadirkan kondisi aman padahal rasa aman yang wajib dihadirkan negara," ujarnya.

Lestari menilai berdasarkan hasil kajian akademis beberapa peneliti menunjukkan kondisi bangsa Indonesia terkait kekerasan seksual semakin hari justru menuju pada situasi yang tidak pasti.

Baca juga: MPR ingatkan PPKM darurat tekan lonjakan COVID-19

Namun, menurut dia, proses RUU PKS untuk segera disahkan menjadi UU mengalami jalan panjang, misalnya karena terjadi tarik ulur proses legislasi yang luar biasa.

"Lalu diskursus RUU ini menjadi tidak konstruktif di ruang publik dan hanya masuk pada aspek-aspek di luar substansi," katanya.

Dia menilai seharusnya membawa substansi RUU PKS dalam konteks paradigma berpikir kebutuhan RUU tersebut tidak perlu dipertentangkan atas nama budaya, kepercayaan, dan lain-lain.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa meningkatnya kekerasan seksual pada masa pandemi harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua anggota parlemen untuk menghadirkan Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Baca juga: MPR: Percepatan vaksinasi COVID-19 harus jadi gerakan bersama

Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, Kongres Ulama Perempuan Indonesia Nur Rofiah, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Endah Triastuti, Hakim Pengadilan Tinggi Bali Ihat Subihat, dan LPP Sekar Jepara Khomsanah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021