Jangan sampai hanya tertarik pendapatan yang tinggi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan masyarakat agar bisa berhati-hati dengan jenis instrumen yang menawarkan bunga sangat tinggi, terutama di luar pasar modal.

"Di luar pasar modal itu seperti aset-aset lain, termasuk aset kripto. Jangan sampai hanya tertarik pendapatan yang tinggi," ujar Wimboh dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tawaran imbal hasil yang sangat tinggi dalam suatu instrumen biasanya bersifat jangka pendek atau disebut spekulasi dan bukan merupakan investasi, sehingga pada akhirnya menimbulkan kerugian masyarakat di masa depan.

Baca juga: OJK buka kemungkinan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit

Tak hanya di luar pasar modal, Wimboh mengatakan, kegiatan spekulasi juga banyak terjadi dalam instrumen di pasar modal dan bisa menimbulkan volatilitas harga karena ketidakseimbangan permintaan dan pasokan di pasar modal.

"Kita juga harus berhati-hati memilih instrumen di pasar modal," katanya.

Untuk itu, ia akan terus mencermati fenomena informasi yang mendorong terjadinya spekulasi di Indonesia, pasalnya hal tersebut saat ini kian marak terjadi di Tanah Air maupun di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat.

Baca juga: OJK minta Kemenkominfo blokir aplikasi yang digunakan debt collector

Menurut dia, cukup banyak kejadian dimana masyarakat akhirnya baru sadar mengalami kerugian yang cukup besar dalam memanfaatkan instrumen karena ketidaktepatan informasi.

Di sisi lain, OJK bersama berbagai pemangku kebijakan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait investasi yang aman.

"Kami akan fokus ke hal seperti itu, sehingga masyarakat harus betul-betul hati-hati saat melakukan investasi, serta bisa menggunakan rekomendasi investasi dari pihak yang terdaftar dan diberi izin oleh OJK untuk memberikan saran atau jasa bertransaksi di pasar modal," ujar Wimboh.

Baca juga: OJK: Sektor jasa keuangan semester I 2021 tetap stabil

Baca juga: OJK: Pasca diterbitkannya POJK 57, dana himpunan SCF naik 52,1 persen

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021