Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam DPO
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi terkait salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial S panggilan B alias A ke Pengadilan Negeri Padang.

Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi itu dilakukan hari ini Jumat pagi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman Erik Eriyadi bersama staf Kejaksaan Negeri Pasaman.

"Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam DPO hingga persidangan terhadap terdakwa akan dilakukan secara in absentia," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejari Pasaman Erik Eriyadi saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan nomor surat pelimpahan perkara B11/L.3.18/Ft.1/11 /2019 pada Pengadilan Negeri Padang.

Ia menjelaskan persidangan in absentia ini merupakan suatu persidangan perkara tanpa kehadiran terdakwa, dan pertama kali di Sumbar.

Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa, akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.

Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.

DPO S (47) alamat di Kampung Lamglumpang, Jalan Salihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PT.= Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping atau sebagai kontraktor.

Ia menegaskan dengan telah dilakukannya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Padang, maka untuk proses selanjutnya adalah menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB, tim penyidik Kejari Pasaman Alamsyah Budin didampingi tim intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C Intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh, disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.

"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dikarenakan Zulkifli sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya pula.
Baca juga: Kejati Sumbar buru delapan DPO terpidana korupsi

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021