Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk pasien COVID-19 sudah jauh menurun mencapai angka 46,46 persen.

"Saya ingin menyampaikan perkembangan BOR COVID-19 di Kalbar sampai dengan tanggal 7 Agustus kemarin, menunjukkan penurunan ke arah yang menggembirakan, di mana BOR kita se-Kalbar telah turun mencapai 46,46 persen," kata Harisson di Pontianak, Minggu.

Baca juga: Dirut: Tingkat keterisian tempat tidur di RSUD Soetomo mulai menurun

Menurutnya, dengan tingkat BOR tersebut, sebenarnya saat ini Kalbar sudah masuk pada zona hijau. Namun, karena data nasional belum diupdate, sehingga saat ini Kalbar masih berada di zona orange.

"Kemudian, khusus BOR di RSUD Seodarso Pontianak, yang menjadi RS terbesar di Kalbar yang merawat pasien COVID-19 telah turun mencapai 53,68 persen. Biasanya 70 sampai 80 persen dan ini sebenarnya menunjukkan telah terjadi penurunan kasus konfirmasi di Kalbar," tuturnya.

Baca juga: Tingkat keterisian tempat tidur RS di Jakarta turun jadi 62 persen

Namun, kata Harisson, Kalbar masih memiliki PR untuk menurunkan angka keterjangkitan di Kabupaten Kayong Utara di mana di kabupaten tersebut BOR-nya berada di angka 84 persen atau berada pada zona merah.

"Untuk itu, saya ingin mengingatkan kepada Kabupaten Kayong Utara bahwa mereka harus segera menurunkan tingkat BOR-nya dengan cara melakukan kegiatan dan kebijakan dari hulu sampai ke hilir. Dari hulu misalnya melakukan testing dan tracing di mana kita bisa menemukan kasus konfirmasi sedini mungkin sehingga bisa langsung diobati dan tidak menjadi berat," katanya.

Baca juga: Tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit Surabaya menurun

Di katakan Harisson, jika terlambat dalam menemukan masyarakat yang terkonfirmasi, maka mereka akan masuk ke rumah sakit dan angka BOR akan kembali meningkat.

Untuk itu, kegiatan testing penting untuk melaksanakan treatmen, atau melakukan pengobatan sedini mungkin. kemudian tetap melaksanakan prokes.

Di hilirnya atau di tingkat rumah sakit, lanjut Harisson, harus melaksanakan konversi tempat tidur, dari tempat tidur perawatan umum menjadi perawatan COVID-19 dan itu minimal 40 persen.

"Bila perlu seluruh tempat tidur dijadikan tempat perawatan COVID-19, lalu nanti pasien umum dirawat di rumah sakit lain. Atau dengan cara membuat fasilitasi rumah sakit lapangan, bisa di mess, penginapan atau gedung milik pemerintah. ini harus dilaksanakan Pemerintah Kayong Utara mereka tidak masuk zona merah pada minggu depan ini," kata Harisson.
 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021