ANTARA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengganti penyekatan ruas jalan di 100 titik dengan tiga kebijakan lainnya, yaitu pelaksanaan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di 8 ruas jalan, pengendalian mobilitas dengan sistem patroli, dan rekayasa lalu lintas. Sejumlah pengendara pun menyambut positif atas kebijakan tersebut, dan berharap dengan penerapan peraturan yang berlaku selama 12 -16 Agustus tersebut dapat menekan kasus COVID-19 di DKI Jakarta.(Nabila Charisty/Erlangga Bregas/Satrio Giri/Sizuka)