ANTARA - Pemerintah Kota Cilegon, Senin (16/08), meneken Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi kepada Kejaksaan Negeri Cilegon, untuk melakukan penyelesaian sengketa gugatan yang dilayangkan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Serang. Upaya tersebut sebagai langkah pemerintah daerah dalam mengamankan aset berupa gedung di kawasan komplek eks Matahari Lama, yang sejak 2012 lalu tidak jelas pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak swasta.(Susmiatun Hayati/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)