sebanyak 149 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 149 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, menerima remisi umum saat perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Herlin Candrawati, mengatakan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administratif dan substantif.

"Di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, jumlah warga binaan sebanyak 345 orang. Sedangkan yang diusulkan remisi sebanyak 149 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Herlin Candrawati di Jakarta.

Herlin Candrawati menambahkan untuk narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan yang dimaksud.

Herlin mengatakan besaran remisi yang diterima oleh narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu bervariasi mulai dari empat hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.

Baca juga: 5.233 narapidana DKI Jakarta peroleh remisi umum

"Tentunya kita bersyukur pada hari ini pelaksanaan kegiatan upacara detik-detik proklamasi sekaligus pemberian remisi bagi warga binaan," ujar Herlin Candrawati.

Salah satu narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu yang mendapatkan remisi, Mira, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan pengurangan masa hukuman selama enam bulan tersebut.

Mira yang dihukum selama 10 tahun penjara subsider satu tahun itu sebelumnya juga telah menerima enam kali remisi.

"Senang banget Alhamdulillah. Harapannya mau jadi lebih baik kesalahan yang lama tidak  mau ulangi lagi. Saya mau jadi lebih baik untuk ibu dan keluarga saya," ujar Mirna.

Baca juga: Pemerintah beri remisi 331 napi di Jakarta

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021