Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai meskipun Indonesia telah merdeka dan baru saja genap berusia 76 tahun namun faktanya masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memiliki empati terhadap hak asasi manusia.

"Ke depan Komnas HAM akan berupaya mengajak banyak pihak untuk berbicara bahwa hak asasi manusia adalah instrumen hukum," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam diskusi bertajuk "76 tahun kemerdekaan Indonesia dalam perspektif HAM" yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu.

Selain sebuah instrumen hukum, Amiruddin mengatakan HAM juga merupakan sikap politik yang baik dalam menata kehidupan masyarakat Indonesia yang penuh dengan kemajemukan.

Tanpa adanya rasa menghargai HAM maka kebhinekaan yang dimiliki bangsa Indonesia bisa menjadi beban. Namun, jika pemajuan HAM dijunjung tinggi, keberagaman yang dimiliki bisa menjadi kekuatan tersendiri, kata Amiruddin.

"Tujuannya ialah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang adil dan makmur," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM keluarkan lima rekomendasi terkait kasus pegawai KPK

Baca juga: KPK hormati hasil penyelidikan Komnas HAM terkait TWK


Untuk memajukan HAM di Indonesia, maka dibutuhkan dukungan politik yang kuat. Apabila kekuatan elite politik masih terus bertikai, maka pemajuan HAM akan sulit diperbaiki.

Oleh sebab itu, Komnas HAM menilai sudah seharusnya para elite atau komponen politik memahami HAM untuk mencapai tujuan politiknya. Tanpa didasari itu, maka 76 tahun kemerdekaan tidak akan lebih baik tanpa adanya perbaikan.

Selain itu, untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, ke depan harus bisa ditunjukkan upaya-upaya menghadirkan keadilan dan kemakmuran yang berkaitan langsung dengan pemajuan HAM di Tanah Air.

Komnas HAM melihat instrumen-instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia maupun yang berlaku secara internasional memiliki tujuan mencapai keadilan dan kemakmuran.

"Keadilan dan kemakmuran di Indonesia adalah perintah konstitusi. Oleh karena itu, semua pihak mesti memiliki perhatian dan mewujudkannya," ujarnya.

Baca juga: Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak diimbangi langkah signifikan

Baca juga: Komnas HAM paparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021