Jakarta (ANTARA) - Sejumlah tokoh lintas agama di Jakarta, Rabu, menyampaikan dukungan kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kelompok agama memberi dukungan itu karena mereka meyakini belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.

Tidak hanya itu, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang ditentang keras oleh ajaran agama, kata para tokoh agama itu.

Baca juga: LBH Apik luncurkan kampanye "Merdeka dari Kekerasan Seksual"

Empat tokoh agama yang menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu pastur di Gereja Santa Theresia Jakarta Romo Andang Binawan SJ, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia, Ida Ayu Prasastiasih Dewi, Ustad Ahong yang saat ini aktif mengelola laman bincangsyariah.com, dan imam di Gereja Kristen Pasundan Pendeta Elsa Novita.

“(RUU) ini yang memang harus diperjuangkan, karena yang saya lihat semua lapisan masyarakat harus bergerak bersama,” kata Novita lewat siaran video dokumenter berjudul “Dengarkan dan Suarakan” yang disiarkan di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Ahong dari kelompok Islam, berpendapat pengesahan RUU PKS akan jadi salah satu cara melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

Banyak korban yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, akhirnya mereka membuat testimoni di media sosial.

Baca juga: Baleg gunakan pendekatan sosiokultural atasi beda pendapat RUU PKS

"Namun, testimoni itu justru menyebabkan mereka kerap dilaporkan balik oleh pelaku ke kepolisian. Akibatnya, banyak korban yang akhirnya berakhir jadi tersangka atau terpidana," kata dia.

Kasus yang melibatkan Baiq Nuril merupakan salah satu contoh korban kekerasan seksual berujung jadi terpidana.

“Jika RUU PKS ditolak, ini merupakan sebuah kemunduran. Padahal, pesan dalam Islam adalah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, kekerasan seksual, pelecehan seksual,” ujar dia dari video dokumenter yang sama.

Baca juga: RUU PKS, setitik harapan untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual

Sementara itu, perwakilan dari kelompok Hindu turut menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. “Jika RUU PKS bisa disahkan, itu bisa menjamin keadilan, karena mungkin saya, teman-teman suatu saat bisa jadi korban,” kata Dewi.

“Mari kita perjuangkan dan tentu saja mari segera sahkan (RUU PKS),” kata Binawan yang pernah menjadi frater pembina Persaudaraan Siswa-siswi Negeri Katolik (Persink) ini. 

Baca juga: Sahroni: RUU PKS sekuat tenaga kita dorong demi perempuan Indonesia

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagai RUU inisiatif Badan Legislasi DPR.

Mereka pada tahun ini telah menggelar sekitar empat rapat dengar pendapat umum dari berbagai kelompok, termasuk di antaranya yang pro dan kontra terhadap pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pewarta: Genta T Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021