Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat IV di Jambi berupa penyekatan di jalan-jalan utama merupakan edukasi bagi masyarakat untuk patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"PPKM tingkat IV di Jambi dan Kabupaten Batanghari di perpanjang hingga 6 September, ini merupakan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19," kata dia, di Jambi, Provinsi Jambi, Selasa.

Ia mengakui sebagian masyarakat di Provinsi Jambi masih ada yang kurang peduli dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. 

Selain sebagai edukasi kepada masyarakat penyekatan Jambi itu juga untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menekan kasus penularan Covid-19 di Jambi yang tergolong cukup tinggi.

Baca juga: Wakapolda Jambi mengecek pos penyekatan PPKM Level 4 di perbatasan

"Harapan kita masyarakat akan lebih memahami, lebih disiplin dan lebih sadar bahwa saat ini dalam masa pandemi Covid-19," kata dia.

Selain itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Jambi, posko-posko penyekatan yang berada di pintu masuk ke Jambi dilengkapi dengan vaksinasi Covid-19. Dimana sebagai salah satu syarat agar warga Jambi dapat melintasi posko penyekatan harus menunjukkan bukti sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Sehingga warga Jambi yang belum divaksin akan langsung divaksin di posko penyekatan. Dalam satu hari Satgas Covid-19 menyediakan 100 dosis vaksin di posko penyekatan PPKM tingkat IV di Jambi.

Baca juga: Doni Monardo apresiasi terhadap penerapan PPKM Mikro di Jambi

Pantauan di posko penyekatan PPKM level IV perbatasan Jambi-Kabupaten Muaro Jambi, tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor yang harus putar arah karena tidak mampu menunjukkan syarat-syarat melintasi posko. Bahkan tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kepentingan mendesak yang ingin masuk ke Kota Jambi sehingga harus putar arah.

"Hari ini arus kendaraan sudah lebih lengang dibandingkan hari pertama penyekatan, artinya masyarakat sudah mendapatkan informasi terkait dengan penyekatan ini, namun tidak sedikit warga yang ingin melintas tidak di perkenankan melintasi karena tidak sesuai dengan ketentuan, hampir 50 persen pengendara yang putar balik," kata Penanggung Jawab Pos Penyekatan Simpang Rimbo, Inspektur Polisi Satu Aidil Munsaf.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021