Panti sosial perlu memiliki dan mematuhi standar pelayanan baku (terhadap penyandang disabilitas mental)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyatakan diperlukan standar pelayanan yang baku bagi panti sosial yang menampung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental.

"Panti sosial perlu memiliki dan mematuhi standar pelayanan baku (terhadap penyandang disabilitas mental)," kata Widijantoro dalam diskusi publik virtual bertajuk "Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka", Jumat.

Hal itu dia sampaikan mengacu pada paparannya mengenai kajian Ombudsman pada tahun 2018 yang berkaitan dengan pelayanan panti sosial penyandang disabilitas mental, dan menemukan bahwa belum terdapat standar pelayanan dan penanganan yang baku.

Widijantoro menyebut bahwa standar tersebut penting, karena menjadi bagian dari tolok ukur bagaimana pelayanan terhadap para penyandang disabilitas mental diberikan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Karena itu, dia menyatakan bahwa Ombudsman mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah (pemda), dan lembaga lain yang bertanggung jawab untuk segera mewujudkan standar pelayanan itu.

Selain persoalan standar pelayanan, Widijantoro memaparkan temuan lain Ombudsman terkait panti sosial penyandang disabilitas mental, yakni permasalahan sarana dan prasarana, kondisi sosial, pelayanan kesehatan, hingga tindakan kekerasan.

Dalam paparannya, dia menyampaikan bahwa terdapat beberapa bentuk kekerasan yang terjadi di dalam panti sosial, seperti penyandang disabilitas mental yang tidak mengenakan pakaian, rawan pelecehan seksual, serta perlakuan tidak layak selama di dalam panti.

Widijantoro juga menjelaskan mengenai rencana yang dapat dilakukan seluruh pihak terkait dalam persoalan tersebut, mulai dari pengumpulan data yang lebih komprehensif, menyusun instrumen pengawasan pelayanan di panti sosial, serta implementasi pengawasan terhadap standar pelayanan itu sendiri.

"Advokasi hasil temuan lapangan kepada pemerintah dan pihak terkait juga dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, untuk penguatan regulasi dan implementasi standar pelayanan serta optimalisasi sarana pengelolaan pengaduan panti," ujar Widijantoro.
Baca juga: Komnas HAM: Praktik pemasungan masih jadi permasalahan serius
Baca juga: Kemensos dorong LKS jalin sinergi tangani penyandang disabilitas

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021