Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Arsep Pajario (43), wartawan Harian Umum Sriwijaya Post ke Pengadilan Negeri setempat, Senin, untuk segera disidangkan.

"Kami telah melimpahkan berkas pelaku dalam kasus pembunuhan Arsep, dan sekarang menunggu kapan waktu sidang akan dimulai," kata A Syafrianto, staf Kejari Palembang yang menyerahkan berkas tersebut.

Tersangka dalam kasus wartawan salah satu media cetak lokal terkemuka di Sumsel yang kedapatan tewas pada 17 September 2010 adalah Stefi Andila Panjaitan (19) yang juga teman korban.

Dia disangka telah melakukan pembunuhan terhadap wartawan Sriwijaya Post itu, lalu mayatnya ditinggalkan begitu saja.

Tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni primer pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan lebih subsider pasal 351 atau juga dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Arsep sempat cekcok mulut dengan Stevi, sehingga korban dibekap dari belakang dan menyeretnya ke ruang depan sampai korban terjatuh. Kemudian Stevi menindih dan mencekik Arsep.

Setelah korban tidak bergerak dan dipastikan sudah meninggal, pelaku meletakkan korban di kamar rumahnya.

Stevi pun kemudian mengambil barang milik Asrep, antara lain telepon selular, sebelum melarikan diri.

Untuk menghilangkan jejak, Stevi memasukkan sepeda motor Arsep ke dalam rumah dan kemudian mengunci pintu sebelum melarikan diri.

Jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler merk Nokia milik Arsep yang dicurinya.

Wartawan Sriwijaya Post Arsep Pajario ditemukan tewas di rumahnya, Komplek Citra Dago Blok D No 9, Jalan S Suparman, Sukajaya, Sukarami, Palembang, Jumat, 17 September 2010.

Korban diperkirakan sudah tewas terbunuh beberapa hari sebelumnya.

Panitera Pidana Umum PN Palembang Hasan Boenyamin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara pembunuhan terhadap salah satu wartawan tersebut dan segera akan dikaji.

"Berkas ini kemudian akan kami serahkan kepada pimpinan supaya menunjuk majelis hakim untuk menyidangkannya," ujar dia pula. (ANT-146*B014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010