Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan, DPR bisa mengesahkan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) meski tidak masuk dalam Prolegnas 2021.

“RUU Pengesahan Perjanjian Internasional ini bisa disahkan meski tidak masuk di prolegnas,” kata dia, dalam seminar "Peringatan Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa 2021" yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Senin.

Pada pasal 114 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR Nomor 1/2020 menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas apabila ada urgensi nasional atas suatu UU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan.

Baca juga: Pengamat perkirakan HAM akan jadi transaksi politik

“Sepanjang ada urgensinya secara nasional, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui,” kata sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat ini.

Misalkan, kata dia, ketika indeks HAM di Indonesia terus menurun dan merasa RUU ini penting untuk menopang indeks HAM, maka faktor tersebut merupakan urgensi dari pengesahan RUU ini.

Selain itu, RUU Pengesahan Perjanjian Internasional Anti Penghilangan Paksa juga dapat dilandasi dengan pasal 28G UUD 1945.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Baca juga: Indonesia Tandatangani Konvensi Anti Penghilangan Orang

“Maka, menurut pandangan saya, ini masuk di kategori pasal 114,” ucap Panjaitan.

Menurut dia, pengesahan ratifikasi ICPPED penting untuk mencegah peristiwa yang memilukan di masa lalu terjadi lagi. Dengan hukum positif, masyarakat akan terlindungi dari rasa takut.

RUU Pengesahan Perjanjian Internasional Anti Penghilangan Paksa merupakan wujud dari upaya meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau yang juga dikenal sebagai The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: Baleg: Pemerintah akan ajukan lima RUU pada perubahan Prolegnas 2021

Melakukan ratifikasi ICPPED merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

DPR RI belum memasukkan RUU Pengesahan Perjanjian Internasional Anti Penghilangan Paksa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena belum ada pengajuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, RUU itu tidak tercantum dalam Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas 2021.

“DPR berharap agar pemerintah segera merampungkan substansi pembahasan dan mengirimkan Surat Presiden agar RUU ini bisa segera sampai ke parlemen dan dibahas,” kata dia. 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021